Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyesalkan tindakan otoritas negara Singapura yang melarang masuk Ustad Abdul Somad, pada Senin (16/5). Dia meminta Kedutaan Besar Singapura bisa menjelaskan alasan penolakan UAS masuk ke negaranya.
“Muhammadiyah meminta pemerintah Singapura agar bisa menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada rakyat Indonesia tentang apa yang telah menjadi penyebab, sehingga pemerintah singapura menetapkan not to land atau tidak boleh mendarat kepada UAS dan mendeportasinya,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Dia menyebut, otoritas negara Singapura juga bisa menjelaskan kriteria atau persyaratan apa yang tidak bisa dipenuhi atau yang telah dilanggar UAS. Sehingga menyebabkan tidak bisa berkunjung ke Singapura.
“Ini penting dijelaskan oleh pemerintah Singapura agar tidak merusak hubungan baik diantara kedua negara yang telah terbangun selama ini,” tegas Anwar.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, baru-baru ini terdapat
tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak memasuki wilayah Singapura oleh otoritas negara tersebut. Salah satu WNI yang ditolak masuk adalah Ustad Abdul Somad (UAS).
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Noer Saleh menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengintervensi langkah pemerintah Singapura untuk membolehkan WNI masuk kenegaranya. Karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas negara Singapura.
“Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” kata Achmad Noer Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).
Saleh menjelaskan, pihaknya tidak menemukan masalah dalam dokumen keimigrasian UAS dan enam WNI lainnya. Akan tetapi, dia menegaskan penolakan terhadap masuknya seorang warga asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim diterapkan dalam upaya menjaga kedaulatan.
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” ujar Achmad.
Terpisah, Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Suryopratomo menegaskan, Ustad Abdul Somad (UAS) bukan dideportasi dari Singapura. Melainkan tidak diizinkan untuk masuk wilayah Singapura.
“UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura,” ujar Suryopratomo.
Dia menjelaskan, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Suryopratomo menegaskan, keputusan tersebut merupakan kewenangan resmi dari Pemerintah Singapura.
“Itu kewenangan Singapore bukan KBRI,” tegas Suryopratomo. Sebelumnya, Ustad Abdul Somad (UAS) dikabarkan dideportasi dari Singapura pada Senin (16/5) kemarin. Kabar ini sebelumnya diunggah oleh akun Instagram abdulsomadfans.
Dalam cuplikan video singkat, UAS terlihat memakai topi dan masker berada di ruangan kecil. “UAS di ruang 1×2 meter seperti penjara di Imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore,” tulis akun IG tersebut.