Banda Aceh– Polda Aceh mengelurkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan perkara Penipuan dan Penggelapan. Dalam surat DPO Nomor: DPO/43/XI/RES.1.11/2020/Subdit II Resum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Sony Sonjaya, disebutkan DPO tersebut bernama Supardi Bin (Alm) Abdullah, dengan alamat Jln. Tuna II No 575 Perumnas Ujong Batee, Gampong Neuheun Kec, Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Surat DPO tersebut, juga ditembuskan kepada jajaran Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh.
Supardi di cari dalam perkara sebagaimana dalam 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun, dan pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Kuasa Hukum dari korban dalam perkara ini, Muzakir, SH meminta bantuan kepada masyarakat yang melihat keberadaan Supardi yang sekarang menjadi DPO Polda Aceh agar membantu Polda Aceh untuk menginformasikan keberadaannya kepada Polda Aceh atau Kepolisian terdekat.
“Kami meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu Polda Aceh memcari Supardi yang menjadi DPO Polda Aceh, jika ada yang tau keberadaannya mohon dapat di sampaikan ke Polda Aceh atau Kepolisian terdekat,” Kata Muzakir.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan terkait
Polda Aceh mengelurkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan perkara Penipuan dan Penggelapan. Dalam surat DPO Nomor: DPO/43/XI/RES.1.11/2020/Subdit II Resum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Sony Sonjaya, disebutkan DPO tersebut bernama Supardi Bin (Alm) Abdullah,” ujarnya.