ACEH

Kajati Aceh tetapkan Tersangka Eks Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang

image_pdfimage_print

Banda Aceh– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 lalu pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang, di Aula ruangan rapat Kejati Aceh, Kamis (19/5) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Gelar perkara tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, serta dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator para Kasi dan seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar,  melalui Plt Kasipenkum Ali Rasab mengatakan, gelar perkara tim penyidik hasil dari penyidikan bersama mengumpulkan bukti-bukti yang telah diperoleh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Lalu, hasil penyidikan tersebut, ditanggapi para peserta ekspose dan dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional Kabupaten Aceh Tamiang pada Disperindagkop Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang,”kata Plt Kasipenkum Ali Rasab kepada awak media, Jum’at (20/5/2022).

Berita Lainnya:
Viral Najwa Shihab Sebut Jokowi Nebeng TNI AU, TikTokers Singgung Masih Sakit Hati Karena Ini
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Ali Rasab, dia menyebut, keduanya yakni berisial AH mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Tahun 2014 dan benisial SI selaku pemilik tanah yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, kata Ali Rasab, dalam gelar perkara tersebut terungkap Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan Anggaran sebesar Rp. 2.5 Miliar untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang telah memilih/ menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 Meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku yakni dengan cara menunjukkan/ memilih tanah tersebut untuk diganti rugi dan dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/ negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai RP. 249.000 per meter. Sedangkan, yang diterima tersangka SI seluruhnya Rp. 2.490.000.000.

Berita Lainnya:
Dicopot Amran, Direktur Kementan Main Proyek & Terima Suap Rp 700 Juta

Padahal, tanah tersebut dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 hanya seharga Rp. 14.000 per meter.

“Berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1.595. 000.000 (satu milyar lima ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah),” sebut Ali Rasab.

Atas hal tersebut, keduanya diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya