Aceh Singkil – Pada bulan Oktober 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan pertemuan dengan 15 Perusahaan bidang Perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil guna membahas pembangunan kebun plasma sebagai salah satu kewajiban perusahaan.
Dalam pertemuan itu, Pemkab dan pihak perusahaan mengeluarkan kesempatan bersama yaitu dengan tenggang enam bulan sejak pertemuan itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit berjanji akan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat dilingkungan perusahaan masing-masing.
Namun, hingga saat ini, sejak pertemuan yang langsung di hadiri Bupati Aceh Singkil dan anggota DPRK serta pihak perusahaan sampai sekarang belum ada kejelasan apakah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan dan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA), Aceh Singkil, Kaya Alim, mengatakan, bahwa pihaknya ikut serta waktu pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Four Point, Medan pada bulan Oktober lalu,” Kata Kaya Alim, pada media ini di Aceh Singkil, Jum’at (20/5/2022).
Kemudian, kata Kaya Alim, pihaknya sudah berulang kali menanyakan bahkan telah melayangkan surat kepada Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk mempertanyakan sejauh mana progres kesepakatan tersebut.
Namun, sampai saat ini, Dinas Perkebunan belum ada membalas dengan dalih permasalah tersebut sudah diambil alih Komisi II DPRA.
Kaya Alim pun menanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil terkait persoalan kebun plasma yang sampai sekarang belum direalisasikan pihak perusahaan. Sebab, kata Kaya Alim, pada pertemuan dengan melahirkan kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan itu, Bupati turut menandatangani tapi sampai sekarang tak ada respon.
” Ini aneh. Sebab, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah 7 bulan, sedangkan isi dalam kesepakatan bersama itu paling lama 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama kebun plasma sudah di bangun.
Selanjutnya, kata Kaya Alim, dia menanyakan ke Dinas Perkebunan. Tapi, saat kami menanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan, katanya, masalah itu sudah diambil alih Komisi II DPRA,” ujarnya Kaya Alim.
Alim pun menyarankan, agar Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk belajar lagi. Sebab, kata Kaya Alim, anggota DPR itu salah satu tupoksinya adalah pengawasan bukan eksekutor ” eksekutornya tetap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Aceh Singkil.
Kepala Dinas Perkebunan seperti tidak tau aturan atau tau aturan tapi sengaja lepas tangan. Padahal, ini untuk kepentingan orang banyak,” cetusnya.
Bayangkan, jika kebun plasma dapat terealisasi berapa Kepala Keluarga bisa terbantu. Bahkan, hal ini, bisa mengentaskan angka kemiskinan di Aceh Singkil,” ungkap Alim