FPI Kecam Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, 'Provokatif! Bertentangan dengan Pancasila'
NASIONAL
NASIONAL

FPI Kecam Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, 'Provokatif! Bertentangan dengan Pancasila'

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Kecaman demi kecaman terus disuarakan elemen bangsa Indonesia terhadap Kedubes Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera simbol kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT di kantor mereka.

ADVERTISMENTS

Salah satu kecaman turut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam.

“FPI mengecam keras tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia,” tulis DPP FPI dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Sabtu (21/5/2022).

ADVERTISMENTS

Menurut FPI, tindakan kedutaan besar Inggris untuk Indonesia dianggap sebagai pelecehan dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan di tengah wilayah NKRI yang menjunjung tinggi nilai agama sebagaimana termanifestasi dalam sila pertama Pancasila, yang ditegaskan juga dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berita Lainnya:
Rumor Santer, Prabowo Akan Ganti dan Pindah Posisi Sejumlah Menteri, Ini Daftar Nama-Namanya

Selain itu, FPI juga menganggap tindakan itu sebagai hegemoni barat yang terus menemus mencoba memaksakan nilai-nilai barat yang bertentangan dengan filosofi Pancasila dan ajaran agama yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, terkhusus Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.

ADVERTISMENTS

Perilaku Homoseksual adalah perilaku menyimpang yang ditentang oleh agama-agama di Indonesia yang wajib diluruskan dan diobati serta direhabilitasl, bukan kemudian didukung apalagi dikampanyekan secara sesat sebagai perilaku normal.

Berita Lainnya:
Mahfud MD: Kampus Kini Lebih Politis, Jual Beli Gelar & Ijazah Bahkan Tidak Malu Lagi

Karenanya, FPI menuntut Pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan provokatif dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia.

“Apabila tetap tidak diindahkan, Duta Besar Inggris wajib segera diusir dari wilayah hukum Indonesia (persona non-greta),” demikian pernyataan sikap FPI. 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS