Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di dalam RKUHP
NASIONAL
NASIONAL

Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di dalam RKUHP

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyebut pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT belum ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

ADVERTISMENTS

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut LGBT sudah ada dalam RKUHP.

“LGBT tidak ada dalam RKUHP, tidak ada,” kata Edward kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Modus Baru Kecurangan Isi BBM, Takaran Dikurangi Menggunakan Aplikasi

Dia menyebut, sejauh ini pembahasan RKUHP tidak secara khusus memang seseorang berdasarkan jenis kelamin maupun orientasi seksual.

“Begini lho, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia,” jelasnya.

ADVERTISMENTS

Menurutnya, RKUHP masih akan dibahas oleh pemerintah dan DPR RI yang pada Rabu (25/5/2022) besok akan digelar rapat antara keduanya.

Berita Lainnya:
AHY Bongkar Upaya Pembenturan SBY dan Prabowo: Manuver Politik yang Memanas?

Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim aturan dan sanksi soal LGBT telah diatur dalam RKUHP dan akan disahkan pada akhir masa sidang Juli mendatang.

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS