BANDA ACEH – Kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ditaksir meningkat hampir mencapai Rp500 juta dalam setahun terakhir.
Padahal, Wakil Ketua KPK tersebut terkena sanksi dari etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Berdasarkan laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp2.227.000.000. Ada penambahan sebesar Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021. Saat itu harta kekayaan Lili senilai Rp1.737.940.000.
Adapun rinciannya berdasarkan data elhkpn.kpk.go.id, Lili diketahui memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2.000.000.000.
Selain itu, Lili mempunyai kendaraan berupa mobil Honda Brio tahun 2019 sebesar Rp110 juta, sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2015 seharga Rp12 juta, sepeda motor Yamaha MT25 tahun 2020 sehargabRp30 juta, Mobil Pajero Sport Dakar Tahun 2020 seharga Rp460 juta dan sepeda motor BMW G 310 GS tahun 2019 seharga Rp115 juta.
Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai Rp40.000.000, kas dan setara kas Rp200.000.000, lalu harta lainnya Rp110.000.000 dan hutang sebesar Rp850.000.000.
“Total harta kekayaan Rp2.227.000.000,” dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin 23 Mei 2022.
Sebelumnya, Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawasan atau Dewas KPK. atas dugaan mendapatkan fasilitas tiket nonton balapan MotoGP diMandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Selain tiket, Lili diduga mendapat tiket hotel penginapan dari salah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fasilitas menonton MotoGP itu diduga diterima pada 18-20 Maret 2022.