Irjen Napoleon Belum Dipecat, Polri Beberkan Alasannya
NASIONAL
NASIONAL

Irjen Napoleon Belum Dipecat, Polri Beberkan Alasannya

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Kepolisian Indonesia (Polri) membeberkan alasannya kenapa hingga saat ini Irjen Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi tersebut meski tersandung dalam banyak kasus pidana beberapa waktu belakangan.

ADVERTISMENTS

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa sidang kode etik terkait posisi Irjen Napoleon Bonaparte di Korps Bhayangkara akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Yang jelas kan dari Propam itu kan melakukan sidang kode etik. Tentunya, setelah dapat inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada pak Napoleon,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (23/5).

ADVERTISMENTS

Kata Gatot Repli Handoko, proses peradilan hukum pidana saat ini sedang berjalan sehingga pihaknya masih harus menunggu.

Berita Lainnya:
Akhirnya Mentan Laporkan Kecurangan MinyaKita ke Bareskrim

Kata dia, jika sudah rampung, maka akan ada pelanggaran kode etik yang menyertai pemberian sanksi kepada Napoleon.

ADVERTISMENTS

Putusan terkait dengan sanksi kode etik itu akan dilakukan melalui mekanisme sidang kode etik.

Namun, Gatot tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pihaknya tak bisa melakukan sidang etik bersamaan dengan sidang pidana.

“Nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya,” tandas dia.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon yang merupakan sosok perwira aktif di Korps Bhayangkara tersandung banyak kasus pidana.

Pertama, dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Berita Lainnya:
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi bank bjb Pekan Ini

Kemudian, saat mendekam di penjara dia melakukan aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace di dalam rumah tahanan (Rutan). Dalam aksi itu, Napoleon juga melumuri korban dengan kotoran manusia.

Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Disebutkan dalam Ayat 2 pasal tersebut bahwa pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Lebih dari itu, Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS