Putusan pengadilan Israel yang memungkinkan “ekstremis” Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur ditentang sejumlah pihak. Salah satunya oleh Pemerintah Yordania pada Minggu (22/5).
Mereka mengecam keputusan tersebut lewat Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul dan mengatakan bahwa putusan itu batal demi hukum.
Putusan itu “tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur”, menurut pernyataan kemlu.
Jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.
Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan “tempat ibadah bagi umat Islam saja”, dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut.