INTERNASIONALPALESTINA

Israel Izinkan Yahudi Beribadah di Masjid Al Aqsa, Hamas Mengecam: Umat Islam Punya Hak Eksklusif!

  Keputusan pengadilan Israel yang memperbolehkan umat Yahudi beribadah di Masjid Al Aqsa mendatangkan kecaman dari berbagai pihak. Hal ini juga memicu kemarahan faksi-faksi Palestina dan otoritas agama setempat.

Putusan yang dijatuhkan pada hari Minggu 22 Mei ini berawal ketika pengadilan membatalkan perintah penahanan tiga aktivis Yahudi Israel yang berdoa di Masjdi Al Aqsa. Tindakan ini tentu melanggar perjanjian Israel yang juga melibatkan Yordania sebagai pengurus masjid suci tersebut.

Sebagai informasi, sejak beberapa dekade lalu, perjanjian yang melibatkan Israel, Palestina dan Yordania itu hadir untuk mengatur hak-hak umat Islam dan non muslim atas Masjid Al Aqsa. Di mana non muslim boleh mengunjungi Al Aqsa tetapi tidak diperbolehkan untuk beribadah di sana. 

Berdasar perjanjian di atas putusan yang dianggap melanggar kesepakatan bersama ini, akhinya menggerakkan berbagai otoritas untuk melayangkan kecaman. Salah satunya Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menyebut ini sebagai serangan besar serta pelanggaran terhadap hukum internasional.

Tak ketinggalan, Hamas juga melayangkan kecaman melalui laman resmi mereka yang menyebut bahwa izin terhadap Yahudi beribadah di Masjid Al Aqsa merupakan tindakan provokatif dan bermain-main dengan api serta telah melewati batas. Hamas mengatakan bahwa keputusan Israel ini akan disambut dengan perlawanan serius dari rakyat Palestina.

“Kami tegaskan kembali bahwa umat Islam memiliki hak eksklusif atas setiap jengkal Masjid Al Aqsa. Hanya rakyat Palestina yang memiliki kedaulatan atasnya (Al Aqsa),” ungkap pernyataan resmi Hamas.

Tetapi pernyataan berbeda datang dari kantor perdana menteri Israel segera setelah putusan pengadilan ini memicu kemarahan.

“Mengenai kasus pidana khusus ini, negara telah memberi tahu pemerintah bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan di pengadilan distrik ini,” ungkap pernyataan tersebut seperti dikutip Hops.ID dari laman Middle East Monitor pada Rabu, 25 Mei 2022.

Putusan ini menambah ketegangan antara Palestina dan Israel karena bersamaan dengan persetujuan diadakannya parade bendera untuk merayakan Hari Yerusalem, peringatan Israel atas kemenangan negara itu atas Yerusalem Timur.***


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya