Rezky Aditya Terancam Dipidana bila Tak Mau Lakukan Tes DNA

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Rezky Aditya. FOTO/Net

Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengesahkan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, ternyata membuat sang aktor wajib melakukan tes DNA.

Rusdianto Matulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, hakim sengaja menetapkan putusan itu karena Rezky Aditya tak mau membuktikan status anak tersebut.

“Maka diputuskan dulu kalau Kekey anak dia,” tutur Rusdianto, ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Dengan begitu, Rezky Aditya mau tidak mau harus melakukan tes DNA guna membuktikan kebenaran dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Baca Juga:Citra Kirana Akhirnya Buka Suara soal Masa Lalu Rezky Aditya: Semua Sudah Diceritain

“Kalau tes DNA ini hasilnya identik, maka akan memperkuat putusan ini. Kalau tidak terbukti, maka putusan ini dapat dilumpuhkan dengan upaya hukum pihak dia,” kata Rusdianto.

Namun bila tetap menolak melakukan tes DNA, Rezky Aditya bisa dikenakan laporan pidana atas dugaan penelantaran anak.

“Selama dia tidak melakukan tes DNA, maka dia melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Rusdianto.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Banten memang mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya.

Namun dalam amar putusan, hakim menyebut status Rezky sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani bisa gugur bila yang bersangkutan bisa membuktikan sebaliknya.

“Makanya, konsekuensi dari keputusan itu sebenarnya adalah memaksa supaya tergugat melakukan tes DNA,” imbuh Rusdianto.

Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan di 2021 kalau ia memiliki seorang putri dari hubungannya dengan Rezky Aditya.

Wenny Ariani lantas menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.

Wenny Ariani sendiri mengajukan banding pada Februari 2022 setelah Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatannya terhadap Rezky Aditya.

Exit mobile version