Ini Catatan Penting Fraksi Partai Demokrat untuk Pj Gubernur Aceh
ACEH

Ini Catatan Penting Fraksi Partai Demokrat untuk Pj Gubernur Aceh

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta menyebtukan, pihaknya memberikan cacatan penting untuk calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh mendatang.

ADVERTISMENTS

Nurdiansyah mengatakan, calon Pj Gubernur harus melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat Aceh.

“Pj Gubernur Aceh harus memahami kondisi Aceh baik secara sejarah, politik, sosial, budaya, agama, dan ekonomi,” kata Nurdiansyah, Jumat (27/5/2022).

ADVERTISMENTS

Menurut Nurdiansyah, Pj Gubernur harus mampu melanjutkan pembangunan Aceh yang inklusif demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Selain itu, demi meningkatkan keharmonisan dan mempercepat implementasi kebijakan, Pj Gubernur Aceh harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak termasuk ulama, tokoh masyarakat, legislatif, dan stakeholder lainnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
35 Sopir Bus Tes Urine di Terminal Banda Aceh, Ini Hasilnya

“Sebagai daerah bekas konflik dan bencana alam tsunami, Pj Gubernur harus mampu melahirkan kebijakan yang mampu mempersatukan masyarakat Aceh, menjaga dan memelihara perdamaian Aceh, serta memulihkan trauma masyarakat Aceh,” jelasnya.

Dia menyampaikan, Pj Gubernur harus mampu meningkatkan daya saing masyarakat Aceh, meningkatkan kepercayaan diri masyarakat Aceh untuk mampu bersaing dengan masyarakat daerah lain, serta mampu menerapkan prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.

Anggota Komisi VI DPRA ini menyebutkan bahwa Pj Gubernur harus mampu mempersatukan masyarakat Aceh, membangun dan mampu memelihara komunikasi dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat.

Berita Lainnya:
50 Kafilah Siap Meriahkan Pawai Takbir Keliling di Banda Aceh

“Pj gubernur harus mampu memperjuangkan kekhususan Aceh yang diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, Pj Gubernur harus mampu menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang serta harus benar-benar memiliki komitmen dan waktu untuk membangun Aceh ke arah yang lebih baik.

“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat di daerah, Pj Gubernur harus mampu merepresentasikan pemerintah pusat di daerah yang benar-benar menjalankan sistem pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintah yang baik,” demikian Nurdiansyah.[Adv]

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS