Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
ACEH

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

ADVERTISMENTS

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Sabtu (28/5/2022) mengatakan, seorang tersangka berhasil diamankan berinisial, RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, pada Jumat (27/5/2022) tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, kemudian tim tersebut mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Syukri: Tingkatkan Disiplin dan Optimalisasi Pelayanan Publik

“Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, adapun barang bukti lain yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi. Kemudian, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.

Berita Lainnya:
Ketua PKK Aceh Tinjau Rumah Dhuafa di Pidie, Pastikan Bantuan Rumah Layak Huni Tepat Sasaran

“Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS