NASIONAL
NASIONAL

Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal kasus dugaan pelanggaran etik, Senin (30/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu perusahaan BUMN. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap Lili tersebut.

Berita Lainnya:
Menko Polkam Budi Gunawan Peringati Hari Pahlawan: Kita Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Yang memeriksa bukan saya, jadi saya tidak terlalu mendalami,” ujar Tumpak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia mengatakan Dewas KPK terus mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak dalam rangka pembuktian dugaan pelanggaran etik Lili tersebut. “Masih banyak lagi yang diperiksa,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina Persero.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan, dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberi tahu siapa yang akan kami klarifikasi,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Jakarta, Kamis (21/4).

Berita Lainnya:
Diduga Sebut Nabi Muhammad SAW Tukang Kawin, Konten Kreator Agatha of Palermo Dipolisikan

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya