Pengawasan sistematik mengacu pada proses pengawasan secara terencana, terstandar, terstruktur, terukur dengan langkah-langkah dan tindak lanjut yang lebih jelas serta mengacu pada peraturan yang berlaku, melibatkan partisipasi masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai akuntabilitas.
Dengan pengawasan sistematik DPR dapat memahami duduk permasalahan yang sebenarnya, apakah terkait aktor, kebijakan, perilaku pasar atau persoalan lainnya.
Pengawasan sistemik mengacu pada objek pengawasan, yaitu sistem dari tata kelola minyak goreng yang dikembangkan oleh pemerintah. Wilayah yang dapat dijangkau pemerintah itu sendiri. Dengan cara DPR akan lebih mudah untuk membangun sistem deteksi dini terhadap segala bentuk masalah yang muncul dalam struktur tata kelola minyak goreng nasional.
Mengacu pada dua cara pengawasan di atas, DPR dapat menentukan siklus fungsi pengawasan parlemen yang menyatu dengan siklus legislasi dan siklus penganggaran, termasuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adanya siklus fungsi pengawasan ini menuntut parlemen untuk mengambil sikap terhadap satu isu dalam jangka panjang dari implementasi kebijakan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, ujian sebenarnya demokrasi di Indonesia adalah sejauh mana DPR dapat memastikan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab kepada rakyat dengan menjaga pengawasan atas kebijakan dan implementasinya oleh pemerintah.
Apakah DPR dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah secara efektif pada akhirnya akan bergantung pada sejauh mana konfigurasi politik dan komitmen partai-partai terhadap pemilihnya.
*(Penulis adalah Direktur Indonesian Parliamentary Center)