Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyebutkan, hewan ternak khususnya sapi, yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi.
Namun, ada beberapa kriteria atau cara-cara untuk bisa mengonsumsi hewan yang terpapar penyakit tersebut.
“Dipastikan daging hewan yang terpapar PMK tetap bisa dikonsumsi. Tapi, dipastikan dimasak dengan matang sempurna,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni, Senin, 30 Mei 2022.
Lanjut dia, ada beberapa bagian yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi, seperti kepala, jeroan dan kaki.
“Untuk jeroan, kepala dan kaki jangan dikonsumsi lebih baik dikubur atau ditanam. Manfaatkan dagingnya saja, tapi dimasak dengan matang,” ujarnya.
Kemudian, untuk memasak daging hewan ternak yang terpapar PMK, disarankan untuk langsung dimasak atau didihkan tanpa dicuci. Dalam hal ini, dimasak hingga suhu di dalam daging minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.
Hal ini juga menandakan, bila penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia.
“Atas keterangkan WHO dan riset para ahli, bahwa penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia. Jadi, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir dari sisi kesehatan manusianya,” ungkapnya.