Mendadak, Menag Yaqut Usul Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,51 Triliun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Net

BANDA ACEH – Pemerintah mengusulkan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443 H/2022. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (30/5).

Yaqut mengatakan, pada penyelenggaraan haji tahun 2022/1443 H, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan masyair dengan besaran biaya per jemaan sebesar 5.656,87 riyal.

ADVERTISEMENTS

Di sisi lain anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar 1.531,02 riyal per jemaah. Sehingga terjadi kekurangan 4.125,02 riyal per jemaaah atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau dengan kurs riyal Saudi 1 riyal = Rp 3.846,67 berarti setara dengan Rp 1,46 triliun.

ADVERTISEMENTS

Menurut Yaqut, untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbung Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) jumlah kekurangan anggaran sebesar 2.388.412,83 riyal dengan kurs 1 riyal = Rp 3.846,67 setara dengan Rp 9.187.435.980,78 (Rp 9,18 miliar). Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran tersebut dari APBD/PHD dan pembimbing KBIHU.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, dalam persiapan layanan penerbangan haji khususnya untuk penerbangan yang dilayani Saudi Arabian Airline diperlukan biaya tambahan berupa technical landing jemaah embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno – Hatta sebesar Rp 25.733.232.000 (Rp 25,73 miliar). Kemenag mengusulkan tambahan anggaran ini dari nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji yang dikelola BPKH.

ADVERTISEMENTS

Serta biaya selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp 19.279.594.400 (Rp 19,27 miliar). Kemenag mengusulkan tambahan anggaran ini dari nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji yang dikelola BPKH.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Kemenag juga mengajukan usulan tambahan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000 (Rp 9,32 miliar).

Selanjutnya usulan tambahan anggaran biaya masyair jemaah haji reguler sebesar Rp 1.463.721.741.330.,89 (Rp 1,46 triliun). Kemenag mengusulkan tambahan anggaran ini dari nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji yang dikelola BPKH.

Menag mengatakan, usulan tambahan anggaran tersebut telah disampaikan melalui surat Kementerian Agama kepada Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 Mei 2022 perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022.

“Sehingga totalnya Rp 1,51 triliun yang dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus serta Rp 9,18 miliar dibebankan pada APBD/PHD dan pembimbing KBIHU,” ujar Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5).

Ia menerangkan, biaya masyair penyelenggaraan haji naik signifikan. Dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang lalu sebelum pandemi Covid-19, biaya-biaya ini tercantum dalam Ta’limatul Haj atau peraturan pemerintah Arab Saudi yang mengatur penyelenggaraan haji.

Saat ini, kenaikan biaya masyair tercantum jelas di aplikasi e-hajj. Hal ini karena pemerintah Arab Saudi telah mendigitalisasi semua persyaratan dan perjanjian yang sebelumnya dilakukan secara fisik menjadi tercantum di aplikasi e-hajj.

Yaqut menyebut, kenaikan ini terbilang mendadak karena baru diberi tahu pihak Arab Saudi pada 21 Mei 2022 lalu. Pasca mengetahui kenaikan tersebut, Menag dan jajarannya yang ketika itu berada di Arab Saudi mengecek persiapan layanan haji langsung menemui Menteri Urusan Haji Arab Saudi.

Dalam proses negosiasi tersebut, pihak Arab Saudi memberikan dua pilihan. Jika dibayar maka Indonesia dapat memberangkatkan haji. Namun jika tidak maka Indonesia tidak dapat memberangkatkan haji. Menag menyebut kenaikan ini juga dialami semua negara yang mengirim jemaah haji.

“Last minute ini diputuskan sehingga kita tidak memiliki ruang gerak untuk melakukan manuver yang mungkin bisa menekan masyair ini,” ucap Yaqut.

Yaqut menerangkan, biaya masyair merupakan biaya proses ibadah haji. Jadi biaya yang harus dibayarkan selama berada di Arafah, Mina, Muzdalifah selama kurang lebih 4 hari.

Yaqut menerangkan, hal-hal yang pada tahun lalu tidak dimasukkan dalam komponen pembayaran, saat ini dimasukkan dalam biaya masyair jemaah haji. Diantaranya pembayaran fasilitas tenda di Arafah. Sebelumnya tidak ada pembayaran untuk fasilitas tersebut, namun saat ini Saudi mengenakan tarif untuk fasilitas tersebut yakni sebesar 1.803 riyal.

“Kontrak-kontrak yang ditandatangani di luar masyair ini. Jadi kontrak hotel, akomodasi, konsumsi terpisah dari masyair, jadi tidak ada double anggaran disini karena dua kontrak ini berbeda,” jelas Yaqut.

Yaqut mengatakan, pemerintah dan DPR sudah mengantisipasi kenaikan biaya masyair. Namun memang tidak pernah menduga kenaikannya setinggi ini. “Benar benar di luar prediksi kita, kita kan sudah menaikkan (estimasi biaya haji) 1.400 (riyal per jemaah) sebelumnya menjadi 1.900 (riyal per jemaah) di panja (haji),” ucap Yaqut.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, Komisi VIII DPR dan pemerintah akan melakukan konsolidasi. Lalu, akan dilakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas usulan tambahan biaya operasional haji tersebut.

“Nanti malam kita akan melakukan FGD untuk memastikan bahwa ada titik temu. Kita pastikan kita tidak akan menghambat keberangkatan jemaah haji tahun ini,” ucap Yandri.

Exit mobile version