ACEH

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Banda Aceh, Sabu 33,33 Gram Ikut Diamankan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan Minggu (29/5/2022) dini hari di Gampong Lampaseh Kota, Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaku AM (35) warga Lampaseh Kota, Banda Aceh itu ditangkap di depan rumahnya oleh Polisi berbaju preman dari Polresta Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap AM itu berdasarkan informasi dari warga.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dengan adanya sosialisasi kepada warga, saat ini antisias warga dalam melaporkan pelaku penyalahgunaan narkotika itupun mulai banyak seperti saat ini kami lakukan penangkapan,” ucap Kompol Tendri.

Berita Lainnya:
Panwaslih Abdya Gelar Penertiban Alat Peraga Kampanye
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pelaku AM diamankan didepan rumahnya yang baru saja tiba, Minggu dini hari sekitar jam 02.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tendri menyebutkan, dalam saku celananya ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang telah dibungkus memggunakan plastik warna bening. Pasca penangkapan terhadap AM, polisi kemudian melakukan penggeledahan kedalam rumah pelau.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Polisi menemukan barang bukti sabu lainnya di dalam kamar sebanyak tujuh paket, dengan  berat keseluruhan barang bukti 33,33 gram,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Sowan ke Abu Mudi, Dek Fadh: Sebagai Anak, Tentu Saya Minta Doa dan Nasihat

Dari keterangan AM, Dia membeli narkotika tersebut di Lhokseumawe beberapa hari lalu seharga Rp 8 juta yang telah dipaketkan sebanyak enam sak oleh RK.

Kompol Tendri menyampaikan, kini RK telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“AM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya