Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Banda Aceh, Sabu 33,33 Gram Ikut Diamankan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Banda Aceh. FOTO/Net

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan Minggu (29/5/2022) dini hari di Gampong Lampaseh Kota, Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
ad40

Pelaku AM (35) warga Lampaseh Kota, Banda Aceh itu ditangkap di depan rumahnya oleh Polisi berbaju preman dari Polresta Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap AM itu berdasarkan informasi dari warga.

ADVERTISEMENTS

“Dengan adanya sosialisasi kepada warga, saat ini antisias warga dalam melaporkan pelaku penyalahgunaan narkotika itupun mulai banyak seperti saat ini kami lakukan penangkapan,” ucap Kompol Tendri.

Pelaku AM diamankan didepan rumahnya yang baru saja tiba, Minggu dini hari sekitar jam 02.00 WIB.

Tendri menyebutkan, dalam saku celananya ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang telah dibungkus memggunakan plastik warna bening. Pasca penangkapan terhadap AM, polisi kemudian melakukan penggeledahan kedalam rumah pelau.

“Polisi menemukan barang bukti sabu lainnya di dalam kamar sebanyak tujuh paket, dengan  berat keseluruhan barang bukti 33,33 gram,” ujarnya.

Dari keterangan AM, Dia membeli narkotika tersebut di Lhokseumawe beberapa hari lalu seharga Rp 8 juta yang telah dipaketkan sebanyak enam sak oleh RK.

Kompol Tendri menyampaikan, kini RK telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“AM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version