NASIONAL
NASIONAL

Polri Akui Tidak Pecat AKBP Brotoseno, Terpidana Korupsi yang Sudah Bebas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mabes Polri mengakui memang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana,” kata ASSDM Polri Irjen Wahyu Widada kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).

Berita Lainnya:
Duet Mulyono Mulyani Bikin Prabowo Muter-muter Cari Pinjaman Rp 800 Triliun Buat Nambal APBN
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Aktifnya pria yang pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini terungkap usai Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan fakta-fakta tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Berita Lainnya:
Geisz Chalifah: Inilah Harga yang Harus Dibayar Tom Lembong Ketika Dia Melawan Kekuasaan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Brotoseno pada Juni 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis 5 tahun penjara dan telah bebas.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya