NASIONAL
NASIONAL

Tergantung Sidang Etik, Polri Tak Bisa Pecat Anggota Walaupun Terpidana Korupsi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri Irjen Wahyu Widada menjawab pertanyaan publik soal masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri meskipun menjadi terpidana kasus korupsi dan divonis 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mantan Kapolda Aceh itu menegaskan, tidak semua anggota dapat dilakukan pemecatan meskipun pernah dihukum penjara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dijelaskan Wahyu, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah. Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).

Berita Lainnya:
Meutya Hafid Ungkap Suasana Mencekam Saat Polisi Geledah Kantor Komdigi Terkait Kasus Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Oleh karena itu, Polri, kata Wahyu tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Rekening Warga Dipinjam untuk Penampung Dana Jaringan Judi Online, Bisa Rp 21 Miliar Per Hari
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Aktifnya pria yang pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini terungkap usai Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan fakta-fakta tersebut.

ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Brotoseno pada Juni 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis 5 tahun penjara dan telah bebas.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya