Komisi VIII DPR RI mengklaim penambahan anggaran biaya pelaksanaan ibadah haji senilai Rp1,5 triliun yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tidak bakal memberatkan para calon jemaah haji.
“Jadi, kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto di Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Yandri menyebutkan, untuk memenuhi penambahan anggaran tersebut, dapat disisir dari dua sumber, yakni dari hasil efisiensi anggaran haji tahun-tahun sebelumnya dan dari adanya nilai manfaat.
“Penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji dibebankan ke nilai manfaat yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019. Itu kita pakai untuk memenuhi peningkatan atau tambahan biaya pelaksanasn ibadah haji,” kata Yandri.
Selain tidak membebani calon jemaah haji, Yandri mengatakan, penambahan biaya haji juga tidak akan membebani APBN.
“Kami sampaikan, satu rupiah pun tidak akan kami bebankan kepada calon jemaah haji,” kata politikus PAN tersebut.
Adapun dalam kesepakatan terkait sumber dana tambahan biaya operasional haji 2022 sebesar Rp1.536.637.849.087. Rinciannya sebagai berikut:
1. Biaya Masyair jamaah haji reguler dengan jumlah Rp1.491.625.022.686 (1,4 triliun) nantinya akan diambil dari dua sumber pembiayaan. Pertama, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp700.000.000.000 dan kedua nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687.
2. Biaya Technical Landing Jamaah Embarkasi Surabaya dengan biaya tambahan yang diperlukan sebesar Rp25.733.232.000. Tambahan anggaran ini akan bersumber dari efisiensi penyelenggaraan ibadah haji
3. Selisih kurs kontrak penerbangan dengan jumlah tambahan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp19.279.594.400. Adapun, untuk memenuhi tambahan biaya ini akan bersumber dari beberapa aspek seperti, efisiensi valas sebesar Rp2.000.000.000; safeguarding sebesar Rp4.000.000.000; efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp13.279.594.400.