ACEH

Gelar FGD Tentang Rokok, Aceh Institute Ulas Sisi Manfaat dan Ekonomi

image_pdfimage_print

Banda Aceh– Aceh Institute menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai tokoh ulama, perwakilan dayah dan ormas Islam di Aceh, Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

FGD bertemakan “Persoalan Rokok: Sisi Kemaslahatan & Ekonomi?” tersebut digelar karena pro-kontra terkait halal-haram rokok yang belakangan ramai dibicarakan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbuththabary, rokok sudah menjadi tradisi dan gengsi yang dianggap sebagai kesiapan secara finansial. Ia menambahkan, yang haram dari rokok adalah efek bukan zatnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kejuaraan Santri II TPA Hamilal Quran Berakhir, Ini Para Pemenangnya

“Sehingga, dayah-dayah sudah boleh menertibkan santrinya untuk tidak merokok, karena hukumnya makruh dari perspektif agama,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dari perspektif akademisi, Dr. Yuni Roslaili mengatakan terkandung banyak racun dan zat berbahaya meski dalam kajian hukum hanya dituliskan nikotin.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dari sisi kesehatannya perokok dapat mudah lelah dan hipertensi hingga penyakit dalam lainnya seperti jantung. Juga berbahaya bagi ibu hamil dan bayi sebagai perokok pasif,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

T. Muhammad Ghufran, Publication Assistant Aceh Institute mengatakan, rokok menempati posisi nomor dua dalam pendistribusian barang di Aceh. Menurutnya rokok menimbulkan multiple yang menyasar pembangunan ekonomi dan kemiskinan.

Berita Lainnya:
350 Personel Polda Aceh Siap Amankan Debat Ketiga Cagub-Cawagub

“Secara ekonomi,  rokok menyumbangkan sangat besar namun dampak kerugiannya 4 kali lipat. Fenomena sekarang ini masyarakat  lebih memilih untuk membeli rokok daripada kebutuhan pangan dan kesehatan lainnya,” kata Muhammad Ghufran.

Sementara itu, Muazzinah Yacob, Direktur Aceh Institute berharap regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Qanun dan fatwa MPU Aceh dapat diimplementasikan oleh seluruh lapisan masyarakat.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya