YARA Pertanyakan Rencana Penertiban Sejumlah Usaha Tambak Udang Vaname Ilegal oleh Polres Aceh Jaya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, Sahputra. FOTO/Dok. YARA

CALANG – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, Sahputra meminta Polres Aceh Jaya menyampaikan hasil tindak lanjut terkait pemberitaan Polisi akan tertibkan sejumlah usaha tambak udang Vaname ilegal di Aceh Jaya yang dirilis pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu.

Terkait persoalan tersebut, YARA pertanyakan tindak lanjut rencana penertipan sejumlah usaha tambak Udang Vaname Ilegal yang di lakukan oleh Jajaran Polres Aceh Jaya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Polres Aceh Jaya mengeluarkan rilis pada kamis 24 Maret 2022 lalu Polisi akan memanggil puluhan pemilik Tambak Udang Vaname di kawasan Aceh Jaya.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengaku memberikan toleransi waktu hingga pertengahan Mei agar pelaku tambak udang vaname menjalankan usahanya sesuai dengan aturan pemerintah agar memiliki izin dalam menjalankan usaha dan tata pengelolaan limbah.

ADVERTISEMENTS

AKBP Yudi Wiyono menegaskan, akan menindak setiap lokasi tambak udang vaname yang masih belum melengkapi izin hingga pertengah bulan Mei 2022 mendatang.

ADVERTISEMENTS

Sahputra mengapresiasi upaya penertiban tambak udang yang di lakukan oleh Jajaran Polres Aceh Jaya gerak cepat memanggil pengusaha tambak tersebut dengan memberi batas waktu pengusaha tersebut harus memiliki izin sampai pertengahan bulan mei 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, kata Sahputra, di situ pihaknya menyakini pihak Polres Aceh Jaya sudah mengantongi informasi. Sehingga, bisa sangat yakin pengusaha tambak tersebut dapat menyelesaikan izin pada waktu yang disepakati dalam pertemuan itu.

Namun, kata Sahputra, baru- baru ini, saat mengonfirmasi kepada dinas terkait mereka menyampaikan sampai saat ini masih belum ada pemilik tambak yang mendatangi dinas untuk mengurus izin sebagaimana yang disepakati dalam pertemuan tersebut,” kata Sahputra kepada HARIANACEH.co.id, Jumat (2/6/2022).

“Kami meminta Polres Aceh Jaya untuk mengonfirmasi kepada publik terkait hal tersebut, kita percaya Polres Aceh Jaya bisa bekerja secara profesional,” kata Sahputra.

Sahputra juga menambahkan, bahwa sebagaimana kita ketahui pengembangan budidaya udang vaname di wilayah Aceh Jaya terus berkembang karena tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor tersebut, bila dikelola dengan benar. Hal itu, bisa menjadi aset dalam mendukung kemajuan di wilayah Aceh Jaya tentunya.

“YARA meminta pemerintah Aceh Jaya untuk mendukung petani tambak di Aceh Jaya dengan memudahkan dalam hal pengurusan izin dan jika terkait RTRW perlu dilakukan revisi maka kami yakin pemerintah Aceh Jaya bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat, bukan dengan pembiaran begitu saja, yang nantinya hanya akan jadi bumerang bagi petani tambak itu sendiri,” pungkasnya.

 

Exit mobile version