Dihukum Ganti Rugi 149 Miliar ke Johnny Depp, Amber Heard Ajukan Banding

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Bintang Aquaman Amber Heard akan mengajukan banding atas keputusan juri bahwa dia terbukti mencemarkan nama baik mantan suaminya, Johnny Depp.  

Seperti diketahui, dalam sidang Kamis (2/6) lalu, tujuh orang juri di Pengadilan Virginia memutuskan Amber mencemarkan nama baik bintang Pirates Of The Caribbean dan harus memberinya ganti rugi 10,35 juta dolar AS atau sekitar Rp149 miliar. Di sisi lain, juri juga memutuskan bahwa Amber difitnah dan Johnny harus memberinya ganti rugi sebesar 2 juta dolar AS atau Rp28.8 miliar.

ADVERTISEMENTS

Elaine Charlson Bredehoft, salah satu pengacara Amber, mengatakan pada acara televisi NBC Today bahwa tim kuasa hukum Johnny Depp mampu menyembunyikan sejumlah besar bukti yang diizinkan dalam kasus pencemaran nama baik di Inggris, di sidang kali ini. 

ADVERTISEMENTS

Johnny menggugat tabloid Inggris The Sun karena menyebutnya “pemukul istri” pada 2021 lalu. Seorang hakim Pengadilan Tinggi London mendapatkan bahwa Johnny melecehkan Amber belasan kali, tetapi pengacara Amber tidak diizinkan untuk memberi tahu juri hal itu dalam persidangan di Virginia, kata Bredehoft.

ADVERTISEMENTS

“Jadi, apa yang dilakukan tim Depp? Menjelekkan Amber, dan menyembunyikan buktinya,” kata Bredehoft.

ADVERTISEMENTS

“Amber dijelek-jelekkan di sini,” tambah Bredehoft. “Beberapa hal yang diizinkan di pengadilan ini, padahal seharusnya tidak diizinkan, dan itu menyebabkan juri bingung.”

ADVERTISEMENTS

Lanjut Bredhoft, pihaknya pun akan mengajukan banding terhadap putusan ganti rugi sebesar Rp149 miliar tersebut. 

Selama persidangan di Virginia, Johnny mengatakan dia tidak pernah memukul atau melecehkan Amber secara seksual dan berargumen bahwa justru sang mantan istri yang melakukan kekerasan selama hubungan mereka.

Amber mengatakan dia memang menampar Johnny Depp tetapi hanya untuk membela dirinya atau saudara perempuannya.

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version