DPR Aceh Tetapkan Jadwal Pemberhentian Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan usulan pemberhentian Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang akan berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022 mendatang.

ADVERTISEMENTS
ad40

Usulan pemberhetian itu digelar dalam rapat paripurna DPRA tentang penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022.

ADVERTISEMENTS

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya didampingi Wakil Ketua DPRA Safaruddin. Namun dalam rapat itu Nova Iriansyah hanya diwakilkan oleh Sekda Aceh, Taqwallah.

ADVERTISEMENTS

Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Sekregaris Dewan (Sekwan) Suhaimi, di Gedung Utama DPRA, Jumat (3/6/2022).

“Menetapkan, mengusulkan pemberhentian saudara Ir Nova Iriansyah MT selaku Gubernur Aceh masa bakti 2017-2022 yang akan berakhir 5 Juli 2022,” kata Suhaimi membaca Keputusan DPRA.

Ketua DPRA, Pon Yahya mengatakan, penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Aceh wajib disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

“Untuk itu pada hari ini Jumat, 3 Juni 2022 melalui rapat paripurna DPR Aceh secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatan sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022,” kata Pon Yahya alias Saiful Bahri.[Adv]

Exit mobile version