NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2022, Segini Besarannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2022. Keppres ini merupakan Perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 Masehi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ada beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Elisiensi yang diubah

Berita Lainnya:
OPM Tembak Mati 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

1. Ketentuan Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 95.443.393,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634,05

Berita Lainnya:
Politeknik Indonesia Venezuela Yudisium 91 Lulusan

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 99.679.654,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 100.718.419,05

2. Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34

Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi pasal II Keppres tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya