Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2022, Segini Besarannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Presiden Joko WIdodo (Jokowi). FOTO/Net

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2022. Keppres ini merupakan Perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 Masehi.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Ada beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Elisiensi yang diubah

1. Ketentuan Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 95.443.393,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 99.679.654,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 100.718.419,05

2. Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34

Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi pasal II Keppres tersebut.

Exit mobile version