NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum: Rekaman CCTV Benny K Harman Tak Boleh Disebarkan Sebelum Diuji di Persidangan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tersebarnya video rekaman CCTV (Close Circuit Television) yang menjadi alat bukti pelaporan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman ke publik patut disayangkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebab, penyebaran rekaman CCTV oleh pihak manajemen Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo tersebut seharusnya tidak dilakukan sebelum video tersebut diuji kebenarannya dalam persidangan dengan melibatkan ahli.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ya seharusnya tidak disebarkan. Apalagi isinya yang dapat mencemarkan nama baik,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Supardjo Ahmad, Jumat (3/6).

Berita Lainnya:
Tak hanya Trauma Kini Siswa yang Dipaksa Sujud dan Gonggong Juga Diskors 3 Hari
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Benny K Harman sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian dan MKD DPR RI oleh pihak manajemen Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo karena diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang karyawannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Benny dilaporkan ke pihak kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan alat bukti berupa rekaman video CCTV berdurasi 2 menit 7 detik yang sebelumnya dibagikan ke publik dan viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Benny kemudian melaporkan balik pihak manajemen Restoran Mai Cenggo dengan dua delik pidana. Perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik.

Berita Lainnya:
Raib Setelah Jadi Tersangka, KPK Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Prof Supardji, CCTV, memang merupakan alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE. Pembuktian tersebut dapat dilakukan dalam pelaporan, penyidikan maupun persidangan.

“Namun CCTV tersebut harus diuji kebenarannya. Penerapannya harus mengacu antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15dan Pasal 16 UU ITE,” tutupnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya