NASIONAL
NASIONAL

Bejat! Dosen Institut Agama Kristen Tarutung Ditangkap Gegara Sodomi Mahasiswa Sendiri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya menjadi tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara,” kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Berita Lainnya:
Saksi Ungkap Fakta Guru Supriyani Dipaksa Mengaku Aniaya Murid oleh Penyidik Polsek Baito
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.

Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.

Berita Lainnya:
Polda Jateng Jamin Transparansi Penanganan Kasus Penembakan Anak SMK oleh Aipda RZ

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).

Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara. (Sumber: Antara)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya