NASIONAL
NASIONAL

Minta DOB Disahkan, Pemekaran Papua Diyakini Beri Dampak Positif

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah dan DPR diminta segera mengesahkan dan mendatangani undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di tiga Provinsi Papua. Hal ini dinilai untuk melakukan pemerataan di Papua.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini,” kata Forum Mahasiswa Orang Asli Papua, Charles Kosay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia menyebut, ada daerah di Provinsi Papua yang tidak bisa mengelola masalah dan memberikan pelayanan masyarakat dengan baik. Sebab, beberapa kabupaten ini masih dalam daerah terisolasi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Masalah faktor kesehatan dan pendidikan juga belum terjangkau, guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis itu belum bisa ke daerah tertentu karena pembangunan jalan belum ada. Ini disebut merupakan faktor kelemahan pemerintah provinsi.

Berita Lainnya:
Penampakan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut,” papar Charles.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dengan adanya pemekaran, diharapkan berdampak positif bagi orang asli Papua, dari segi politik dalam UU Otsus kemarin sudah disebut dalam pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat,” tegas Charles.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menyatakan, pembentukan RUU tersebut dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Berita Lainnya:
Nasib Keluarga Rafael Alun di Ujung Tanduk, Berpeluang Jadi Tersangka TPPU

“Setelah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Komisi II, ternyata bahwasannya pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi-provinsi dari induk yang dimekarkan itu undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan,” ujar Syamsurizal dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil RUU tentang Provinsi Papua, Senin (30/5).

Keputusan itu diambil setelah Komisi II melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, RUU Pembentukan Papua Barat dan RUU Pembentukan Papua Barat Daya. Menurutnya, Papua Barat sebagai induk provinsi yang bakal dimekarkan tidak perlu direvisi undang-undangnya dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” pungkas Syamsurizal.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya