NASIONAL
NASIONAL

Pelapor Tapi Tak Hadiri Sidang, Ayu Thalia Anggap Nicholas Sean Tak Konsisten

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ayu Thalia lewat kuasa hukumnya Pitra Romadoni mengomentari ketidakhadiran Nicholas Sean dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Mereka menyebut Sean tidak konsisten dengan laporannya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ini pertanda bahwa Nicholas Sean tidak konsisten untuk membuktikan fakta yang sebenarnya,” ujar Pitra Romadoni.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pitra Romadoni menilai bahwa alasan Nicholas Sean melewatkan jadwal sidang karena tengah berada di luar kota, tidak masuk akal.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Alasan ke luar kota itu saya rasa bukan faktor yang penting. Yang lebih penting itu pro justitia, untuk keadilan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Apalagi, Nicholas Sean dalam perkara melawan Ayu Thalia berstatus sebagai korban dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Panggilan hari ini adalah panggilan resmi negara. Kalau memang bisa dengan alasan ke luar kota, tentunya kami juga bisa melakukan aktivitas lain,” ucap Pitra Romadoni.

Berita Lainnya:
Pakar: Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pitra Romadoni kemudian menyindir keputusan Nicholas Sean mengadukan Ayu Thalia bila ia tak siap hadir memberikan kesaksian di sidang. “Kalau memang dia ragu, tidak usah hadir,” ucapnya.

Nicholas Sean dijadwalkan hadir memberikan keterangan sebagai korban dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik hari ini, Selasa (7/6/2022).

Namun putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta izin kepada jaksa penuntut umum untuk tidak hadir sidang karena sedang di luar kota.

Nicholas Sean kemudian meminta jadwal baru untuk hadir memberikan keterangan di sidang pada 14 Juni 2022.

Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.

Berita Lainnya:
Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera PN Surabaya hingga 2 Pengacara

Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.

Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan Sean terhadap sang pesinetron.

Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.

Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya