Tersangka Pemukulan Adik Verlita Evelyn Terancam 9 Tahun Penjara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pemukulan Justin Frederick, adik artis Verlita Evelyn. FOTO/Tangkapan Layar

BANDA ACEH – Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Justin Frederick, adik artis Verlita Evelyn. Akibat pemukulan tersebut, Justin mendapat sejumlah luka di wajah, leher, hingga punggung.

Mengenakan baju tahanan oranye, pria 22 tahun itu dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan motif tersangka melakukan pemukulan adalah tersulut emosi setelah mobil yang dikemudikannya berserempetan dengan mobil korban.

“Motif yang melatarbelakangi kejadian ini adalah pelaku emosi karena berserempetan dengan korban,” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, polisi telah mempelajari bukti video yang sudah viral di media sosial.

“Terkait dengan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah, mempelajari hasil video dan melakukan pemeriksaan terhadap korban,” jelasnya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version