EKONOMIENERGI

Pemerintah Bakal Naikan Tarif Listrik, Erick Thohir: Bukan Eranya Lagi Kita Mensubsidi Rakyat yang Mampu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA) akan segera dilakukan. Hal itu tentu saja akan mengurangi beban subsidi oleh pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjelaskan sudah saat nya pemerintah tak memberikan subisidi kepada masyarakat yang mampu. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi,” kata Erick Thohir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (8/6/2022).

Berita Lainnya:
Zarof Ricar, Hakim Makelar Kasus Hingga Lupa Asal Usul Uang Suap
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Erick menyampaikan bahwa pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat, di mana listrik masyarakat tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada 2022, pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pemerintah berencana menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan, Wujud Keberpihakan Pemerintah pada UMKM Pangan

Kebijakan penyesuai tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7-16 triliun.

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Penyesuaian tarif itu untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya