ACEH

Perdana di Aceh Barat, Rumah Perdamaian Diresmikan

image_pdfimage_print

MEULABOH – Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Administrasi Umum, Nyak Na, SE, M. Dev, meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian geunaseh hate di kantor Keuchik Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (08-06/22).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peresmian rumah Restorative Justice perdana di Aceh Barat tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat bersama unsur Forkopimda dan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Nyak Na, menjelaskan, lahirnya rumah perdamaian ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung, yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, pendekatan keadilan restoratif membuka peluang penyelesaian terhadap beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) tanpa harus sampai ke pengadilan.

Berita Lainnya:
PEMA Dorong UMKM Aceh Berkompetisi melalui Pitching Proposal Bisnis
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Nantinya perkara pidana yang terjadi di masyarakat akan dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat” tutur Nyak Na.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain sebagai tempat mediasi, tambah Nyak Na, rumah perdamaian ini juga bertujuan untuk penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan ringan biaya guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Oleh sebab itu, Pemkab Aceh Barat sangat mendukung dan mengapresiasi program rumah perdamaian ini. Dan itu merupakan inovasi yang sangat positif untuk semua pihak khususnya bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat.

Berita Lainnya:
USK Kukuhkan Empat Profesor Baru

“Pembentukan rumah perdamaian ini perlu terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari setiap kecamatan hingga ke tingkat gampong sehingga nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan masyarakat serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat terwujud” harap Nyak Na.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus, SH, MH, MM. M.Kom, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang telah mendukung hingga terbentuknya rumah restorative justice pertama di Kabupaten Aceh Barat.

“Kami berharap rumah restorative justice di desa Drien Rampak ini bisa menjadi pilot project bagi desa-desa lainnya di Aceh Barat untuk ikut membentuk rumah perdamaian” ujar Firdaus.[]

Editor : Biro Meulaboh


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya