BANDA ACEH – Kabar tak sedap menghampiri musisi berna,a Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia. Setelah divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019 lalu, Zul diisukan bakal dieksekusi mati atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar itu pertama kali berhembus dari media sosial. Tak jelas pihak mana yang pertama kali mengabarkan hal tersebut, namun kabar itu bisa dipastikan hoaks.
Zul sendiri harus berurusan dengan hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti yang fantastis bersama rekan-rekannya.
Berikut ini perjalanan kasus vokalis band Zivilia ini dari awal 2019 hingga sekarang.
Diringkus Polisi
Zul Zivilia diringkus polisi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Maret 2019 lalu. Zul diringkus bersama tiga rekannya berinisial MH, HR dan D dengan temuan sabu seberat 9,5 kilogram, ekstasi 24 ribu butir, serta uang Rp1,4 Juta.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Zul bukanlah pengecer kelas ecek-ecek. Zul mendapat barang dengan berat fantastis itu dari bandar, yang kemudian dipecah lagi ke para pengecer.
“Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan pada 8 Maret 2019.
Bisnis narkotika karena faktor ekonomi
Pihak kepolisian mengungkap alasan utama Zul terjun ke bisnis narkotika karena faktor ekonomi. Selain itu, Zul juga utang budi pada Rian yang juga diringkus pihak kepolisian.
Kepada pihak kepolisian, Zul mengaku baru dua kali mengantarkan barang dari 2018-2019. Zul pun mengaku menyesal atas aktivitas yang dilakukannya untuk mencari pundi-pundi.
Sidang Ditunda 7 Kali
Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Zul Zivilia sempat mengalami penundaan hingga tujuh kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih penundaan hingga tujuh kali tersebut karena masih butuh waktu untuk merampungkan berkas tuntutan kepada 9 terdakwa, termasuk Zul Zivilia.
Pernah Direhabilitasi Narkoba
Hubungan Zul dengan barang haram tersebut sejatinya sudah terjalin sejak lama. Bahkan, pada 2007 lalu, Zul pernah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Namun kala itu, Zul hanya menjalani rehabilitasi selama dua bulan dari seharusnya tiga bulan. Itu karena Zul terikat kontrak kerja bersama Zivilia.
Hal itu diungkapkan Zul dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 16 Desember 2019.
Putusan 18 Tahun Penjara
Zul Zivilia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta hukuman Rp 1 Miliar atau tambahan kurungan satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Desember 2019 lalu.
Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup. Permintaan Jaksa itu berdasar pada fakta bahwa barang bukti saat penangkapan adalah 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.
Ajukan Kasasi
Pihak keluarga mengajukan kasasi atas putusan kasus penyalahgunaan narkotika. Kasasi itu merupakan langkah lanjutan setelah banding yang diajukan Zul Zivilia ditolak.
Pada Januari 2020 lalu, kuasa hukum Zul Zivilia, La Ode Umar Bonte menyebut tak ada fakta persidangan yang menyebut Zul terlibat perdagangan narkoba. Hubungan antara Zul dengan terdakwa lain bernama Rian merupakan rekan bisnis.
Rian dengan Zul Zivilia hanya urusan lagu, bukan narkoba. Transaksi Rp5 Juta dari Rian ke Zul disebutnya dijadikan alat bukti bahwa Zul terkait perdagangan narkoba.
Anak Jadi Korban Bullying
Sebelum ada kabar itu, Retno sudah dibuat sedih atas hal yang dialami anaknya. Ketika bermain di luar rumah, anaknya menjadi korban bullying karena ayahnya masuk penjara.
Gara-gara kejadian tersebut, Retno pun meminta anaknya bermain di dalam rumah. Retno lebih memilih anaknya mengajak teman-temannya bermain di rumah agar kejadian bullying tak lagi terulang.
Saat mampir di kanal youtube Maia Aleldul TV pada 23 Februari 20022, Zul sudah ikhlas jika Retno akan menikah lagi, karena meyakini hukuman yang diterimanya akan berat. Namun, Retno tetap bertahan karena keempat anaknya menyayangi sang ayah.