ACEH

Komisi V DPR Aceh Temui Menkes Konsultasi Wacana Perubahan Qanun Kesehatan

image_pdfimage_print

JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh), melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ihwal wacana Perubahan Qanun (peraturan daerah) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kunjangan itu dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani dan pertemuan itu disambut langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (8/6/2022) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Falevi Kirani mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya menerima banyak masukan-masukan dari Menkes terkait wacana Perubahan Qanun Aceh tentang kesehatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Banyaknya persoalan yang selalu muncul di lapangan, kita sudah pernah ungkapkan soal data peserta yang tidak jelas hingga besarnya anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh tetapi tidak maksimalnya pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS,” kata Falevi Kirani.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Politisi Partai Naggroe Aceh (PNA) ini menyampaikan, Qanun ini sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan sehingga sudah waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zaman.

Berita Lainnya:
Promosi Konsumsi Ikan, PSDKP dan DKP Aceh Dukung Program Makan Bergizi Gratis
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Begitu pula fokus perubahannya ada pada penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan didalam Qanun tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Keberadaan BPJKA perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Menkes Budi Gunadi, merespons positif terkait wacana perbahan qanun soal kesehatan Aceh ini, sehingga nantinya pelayanan kesehatan di Aceh dapat dengan maksimal dilaksanakan.

Disamping itu, Menkes juga menyarankan adanya pergeseran secara perlahan dari kuratif atau yang sifatnya mengobati dengan promotif preventif yaitu mengubah cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.

Terkait permasalahan keakuratan data peserta, Budi mengatakan, ada terobosan yang cenderung lebih akurat untuk melihat pendataan tersebut. Informasi itu bisa dilihat pada data KPU lalu diupadate terus dan keakuratan data itu lebih baik dibanding yang lain.

Berita Lainnya:
Resmi Dilantik, Tani Merdeka Aceh Siap Menangkan Mualem-Dek Fadh di Pilkada 2024

“Jadi Menteri menyarankan agar DPRA melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran dengan menyandingkannya dengan data KPU. data di PLN juga bisa, begitu ungkap pak manteri,” kata Menkes Gunadi sebagaimana dikutip Falevi Kirani.

Selain itu, Menkes juga menyebutkan bahwa bantuan Pemerintah Pusat ke daerah saat ini sedang difokuskan SDM dan Alkes, Puskesmas, Posyandu dan SDM.

Sementara peningkatan infrastruktur, seperti penganggaran rumah sakit regional, menurut Menkes perlu dicari jalan bersama untuk mensupport hal tersebut.

Sementara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alkes drg. Arianti Anaya yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dibukanya seleksi PPPK dari tenaga honorer khususnya Tenaga Kesehatan.[Adv]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya