JAKARTA – Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas polemik restoran Padang berbahan babi yang diperjualbelikan di salah satu platform digital yang beralamat di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Sebab, adanya restoran Padang berbahan babi itu dinilai telah merusak adat istiadat serta ajaran leluhur orang minang atau Padang.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6).
“Sebagai bagian dari warga masyarakat Minang, saya benar-benar tersinggung karena seperti diketahui orang minang atau Padang itu punya falsafah “Adat Bersendi Syara’ dan Syara’ Bersendi Kitabullah”,” ujarnya.
Atas dasar itu, Anwar Abbas menyebut praktik yang dilakukan oleh si pengusaha restoran yang telah memperjualbelikan nasi Padang babi itu telah mengangkangi dan merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang minang atau Padang.
“Saya meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya, serta menyeret yang bersangkutan ke pengadilan,” harapnya.
Sebab, kata Anwar Abbas, yang bersangkutan telah melakukan praktik tidak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang Minang.
“Itu jelas-jelas telah menyakiti hati kami sebagai orang minang atau Padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya,” demikian Anwar Abbas yang juga Putra Minangkabau.