ACEH

Cabuli Anak Kandung, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Kamis (9/6/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Kembang (14), di dalam kamar korban pada November 2021 silam.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sang Ayah, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” kata Kompol Ryan, Jumat (10/6/2022).

Berita Lainnya:
Pj Bupati Iswanto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian, kata Ryan, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“AK di persangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ryan menyampaikan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban.

Ryan menuturkan, permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya.

Dia menjelaskan, AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap tidur.

Berita Lainnya:
Kejuaraan Santri II TPA Hamilal Quran Berakhir, Ini Para Pemenangnya

Kemudian perlahan-lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.

Tak hanya sampai disitu, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal April 2022, sehingga korban memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh ayahnya.

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam dirumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Ryan.

“Untuk korban, kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini,” tambah Ryan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya