NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan Partai Buruh Ancam Bakal Duduki Kantor KPU

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Masa kampanye pemilu yang kembali dipangkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi 75 hari, usai diprotes sejumlah anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (raker) beberapa hari lalu, ditolak Partai Buruh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut saat beraudiensi dengan Komisioner KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Iqbal, KPU tidak seharusnya tunduk pada kesepakatan masa kampanye 75 hari. Pasalnya, dia mengetahui bahwa dalam menentukan masa kampanye yang akan dituangkan di dalam Peraturan KPU (PKPU), UU Pemilu memerintahkan KPU cukup berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Berita Lainnya:
Pilkada 2024 Diharapkan Jadi Ajang Penghukuman Politisi Busuk
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi peserta pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU,” ujar Iqbal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Iqbal, jika merujuk pada peraturan di dalam UU Pemilu ditentukan masa kampanye pemilu berjalan selama 9 bulan.

Berita Lainnya:
Ketua Komisi III DPR Kritik Propam saat Gelandang Kabag Ops Polres Solok: Tak Diborgol, Merokok Pula
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Maka dari itu, dirinya menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU jika aturan masa kampanye yang ditetapkan nanti bertentangan dengan UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki Kantor KPU”, pungkasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya