NASIONAL
NASIONAL

Ngeri, Tahanan di Medan Tewas Usai Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Polisi Terlibat?

image_pdfimage_print

Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Saat mendatangi petugas piket, Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi,”

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, tapi korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang menjaga RTP.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kala itu, korban tetap tidak memberikan uang, sehingga saksi Juliusman Zebua memukul pundak Hendra sampai terjatuh.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarganya, tapi nomor handphone keluarga korban tidak aktif,”

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Mengetahui hal tersebut, saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang,”

“Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju,” sebut JPU.

Berita Lainnya:
Menteri Hingga Walikota Bakal Gunakan Maung sebagai Kendaraan Resmi

Selanjutnya, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah, agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan.

Sayangnya, Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

“Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban, masing-masing sebanyak dua kali menggunakan bola karet,”

“Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak satu kali sampai korban terjatuh ke lantai,”

“Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel, dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban,” urai JPU.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem. Setelah itu, saksi Andi mengaku kepada korban, jika tidak punya uang, jangan berjanji ke petugas piket. Alasannya, bahaya.

Pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi. Belum sempat sampai menemui saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal mengadang dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan ‘Mau ngapain kau menjumpai Kablock’, dan saksi Jubal mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.

Esoknya korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam ponsel untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat. Tak lama saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban lutut sebelah kanan dan kiri lebam. Selain itu, bagian punggung belakang korban juga lebam, karena dipukul. Akibatnya, korban susah berjalan.

Berita Lainnya:
Wapres Gibran Buat Nangis Siswi SD di Tanah Toraja, Shaine Dicuekin Tak Dapat Susu, Tak Bisa Salaman

“Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon,” ujar jaksa.

Pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban demam tinggi. Hisarma lalu melapor ke piket yang berjaga, dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk diperiksa. Pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai diperiksa, terkuak kalau korban mati lemas disebabkan pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma kena benda tumpul.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.[]

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya