BANDA ACEH – Seorang tahanan di RTP Polrestabes Medan tewas secara tragis. Ia dianiaya bahkan parahnya beredar kabar kalau dia dipaksa masturbasi pakai balsem.
Tahanan itu adalah Hendra Syahputra. Saat ditemukan tewas, didapati tengkorak kepalanya retak. Hendra memang dihajar dan diperas oleh sesama tahanan.
Aksi keji itu, kabarnya merupakan perintah penjaga Rumah Tahanan (RTP) Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga.
Soal masturbasi pakai balsem itu, jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang bilang dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra VIII PN Medan.
Disebut, Hendra dipaksa oleh tahanan bernama Rizki, untuk masturbasi pakai balsem, setelah dimintai uangnya sebesar Rp 2 juta.
Mendengar itu, hakim Khamozaro Waruwu geram. JPU langsung diminta menindaklanjuti masalah yang didera mendiang Hendra. Hakim meminta agar semua fakta persidangan dilaporkan kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Saudara penuntut umum jangan anggap sepele masalah ini, ada yang tidak beres di sebuah instansi resmi di Polrestabes Medan.”
“Kalau bisa Kapolri harus tahu masalah ini, ada yang tak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, jadi jangan dianggap sepele,” kata hakim mengulang permintaannya kepada JPU, Kamis (9/6/2022), dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Tribun News.
“Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka, dan Kapolrestabes Medan tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini,” tambahnya.
Dalam sidang itu, dihadirkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, yang terbukti menggebuk Hendra dalam tahanan. Saat itu, hakim Khamozaro menggertak Hisarma.
“Coba kamu buka dulu masker kamu itu, ya, biar lebih sehat terlihat kamu. Kurang ajar saya dengar keteranganmu tadi,” kata hakim dengan nada tinggi.
Ya, Hisarma memang mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan untuk menjadi keji dengan memeras dan menyiksa Hendra Syahputra, tahanan kasus dugaan pencabulan.
“Leo Sinaga itu apa tugasnya? Dimana dia sekarang? Apakah masih dinas atau sedang menjalani pemeriksaan,” tanya hakim.
“Setau saya masih aktif di Polrestabes Medan, Pak hakim,” jawab terdakwa Hisarma.
“Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim,” tambah Hisarma lagi.
“Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, ‘minta uang Rp5 juta sama dia (korban), banyak uangnya itu, kawan anaknya dicabulinya, kalian siksa aja’,” terang Hisarma.
Pengacara terdakwa yang mendengar pengakuan itu, lalu bertanya.
“Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga,” tanya pengacara terdakwa.
Secara gamblang, Hisarma mengakui ada menerima uang dari Leonardo Sinaga tiap kali memeras tahanan. “Biasanya dikasihnya bu,” ucap terdakwa.
“Ooooo, berarti sudah sering ya,” timpal majelis hakim Eliwarti.
Keluarga Korban Terpukul
Keluarga korban jelas terpukul. Bagaimana tidak, kematian Hendra sungguh tragis dan didalangi oleh anggota aktif Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga.
Sayang, kejelasan hukum soal Leonardo Sinaga belum terang. Pimpinan kepolisian, baik itu Kapolrestabes Medan atau Kapolda Sumut tak pernah merespons.
“Dalam sidang disebutkan, ada oknum (polisi) aktif yang terlibat. Seharusnya Kapolda bertanggung jawab atas semua ini,” kata Hermansyah, adik kandung almarhum Hendra Syahputra di luar ruang sidang.
“Kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan dalam perkara ini, kenapa disembunyikan bukti-bukti, kan sudah jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan,” kata Herman.
Dalam persidangan muncul pula info baru, kalau ada 12 orang yang menganiaya Hendra. sayang, baru satu yang bisa dihadirkan di sidang.
“Setahu saya ada 12 orang tersangka. Tapi dalam perkara ini, baru terdakwa Hisarma yang diadili,” kata Herman.
Diketahui, para tersangka adalah Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino, Rizki dan Hisarma Pancamotan Manalu.
Dari nama-nama tersebut, hanya terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara berkas tersangka lainnya ‘tiarap’ di Polrestabes Medan.
Kronologi
JPU Pantun Marojahan Simbolon menyebut dalam dakwaan, kalau kasus pembunuhan Hendra Syahputra ini bermula pada November 2021.