UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Perjuangkan Hak Narapidana, Rumah Pancasila Surati Presiden Soal "Bilik Bercinta" di Lapas

BANDA ACEH – Pendiri Rumah Pancasila mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya permohonan penyediaan “bilik bercinta” atau “conjugal room” di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam memenuhi kebutuhan seksualnya secara legal.

“Negara menjamin pemenuhan kebutuhan seksual warga binaan di berbagai lapas dengan membuat kebijakan aturan yang berorientasi pada ‘conjugal visit’,” kata Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (10/6/2022).

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan seksual tersebut didasarkan atas Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Berita Lainnya:
Polisi Benarkan Kebakaran Gedung Terra Drone Akibat Baterai Litium Meledak

Selain itu, lanjut dia, hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia menuturkan pemerintah hanya tinggal membuat aturan pelaksananya yang bisa berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Selama ini, lanjut dia, sipir lapas tidak berani mengambil keputusan untuk menyediakan “bilik bercinta” karena belum ada aturan yang jelas.

Melalui surat ini, ia mengharapkan Presiden bisa mewujudkan penyediaan “bilik bercinta” di seluruh lapas.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Berita Lainnya:
Pengamat: Ketika Polisi Masuk ke Berbagai Sektor, Itu Berbahaya bagi Demokrasi

Selain untuk warga binaan yang sudah memiliki suami atau istri resmi, kata dia, “bilik bercinta” diharapkan bisa berlaku bagi napi yang belum berkeluarga atau menikah.

“Napi yang belum berkeluarga, namun harus menjalani hukuman yang panjang tentunya butuh menyalurkan hasrat seksualnya. Hal tersebut nantinya bisa diatur,” katanya.

Selain memenuhi hasrat seksual, menurut dia, keberadaan “bilik bercinta” diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan seksual di dalam lapas.

“Kalau hasrat seksual tidak disalurkan ke istri atau suami dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan seksual, seperti hubungan sesama jenis,” tambahnya.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.