NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DKPP Periode 2017-2022

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 diperpanjangan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 63/P/2022 tentang Perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat,Rabu (8/10).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam beleid tersebut dijelaskan, perpanjangan masa jabatan lima Anggota DKPP periode 2017-2022 dikarenakan proses pengusulan anggota DKPP periode 2022-2027 masih belum selesai dikerjakan DPR RI.

Berita Lainnya:
Warganet Spill Identitas Pegawai Kementerian Komunikasi yang Jadi Antek Judi Online: Ini Mukanya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat,” tulis beleid tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lima Anggota DKPP periode 2017-2022 yangd iperpanjang masa jabatannya antara lain, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

Berita Lainnya:
PPATK Sebut 70 Persen Gaji Masyarakat Dipakai Judi Online
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam poin kedua Keppres ini disebutkan, perpanjangan masa jabatan kelima anggota DKPP tersebut ditetapkan selama 3 bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Berlaku selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keppres Pengangkatan anggota DKPP periode 2022-2027,” demikian bunyi beleid ini. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya