Rabu, 13/11/2024 - 14:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Teken PP No 23, Jokowi Larang Direksi BUMN Berpolitik Hingga Jadi Calon Kepala Daerah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Presiden Joko Widodo melarang para direksi BUMN ikut berpolitik. Selain itu, Jokowi juga melarang direksi perusahaan negara menjadi calon kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Larangan Jokowi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN pada pasal 22 ayat (i). Aturan tersebut diteken Jokowi sejak 8 Juni 2022 lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Berita Lainnya:
Mengharukan, Kisah Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi Ternyata Bocah Pekeja Penjaga Anak dari Keluarga TNI
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Minggu (12/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun, aturan larangan ini perlu dijelaskan kembali ketentuannya sesuai dengan peraturan yang diatur Menteri BUMN.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Agenda Aksi 411 Hari ini Tidak Dihadiri Habib Rizieq Shihab, Minta Adili Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain larang berpolitik, dalam pasal 17A Jokowi juga menyerukan direksi BUMN saat bekerja harus setia dan taat dengan aturan-aturan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.


Reaksi & Komentar

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ البقرة [155] Listen
And We will surely test you with something of fear and hunger and a loss of wealth and lives and fruits, but give good tidings to the patient, Al-Baqarah ( The Cow ) [155] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi