Teken PP No 23, Jokowi Larang Direksi BUMN Berpolitik Hingga Jadi Calon Kepala Daerah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Presiden Joko Widodo melarang para direksi BUMN ikut berpolitik. Selain itu, Jokowi juga melarang direksi perusahaan negara menjadi calon kepala daerah.

Larangan Jokowi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN pada pasal 22 ayat (i). Aturan tersebut diteken Jokowi sejak 8 Juni 2022 lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama.

ADVERTISEMENTS

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Minggu (12/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Namun, aturan larangan ini perlu dijelaskan kembali ketentuannya sesuai dengan peraturan yang diatur Menteri BUMN.

ADVERTISEMENTS

“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Selain larang berpolitik, dalam pasal 17A Jokowi juga menyerukan direksi BUMN saat bekerja harus setia dan taat dengan aturan-aturan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

“Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version