Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Penganiayaan
HIBURAN

Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Penganiayaan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Iko Uwais dilaporkan seorang interior designer bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6) malam kemarin dengan pasal penganiayaan. Kabar tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISMENTS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko Uwais dilaporkan bersama rekannya, Firmansyah. 

“Jadi benar ada kasus yang dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota terhadap terlapor nama Iko Uwais beserta temannya, Firmansyah namanya, dua orang jadi.  Dilaporkan pada hari Sabtu 11 Juni 2022 Pukul 20.00 WIB,” ungkap Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Tato Lisa Mariana Identik dengan Pemeran Wanita di Link Video Berdurasi 4 Menit 28 detik

Polisi belum menjelaskan secara detail mengenai identitas pelapor dan kronologi kejadian. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mendalami pelaporan terhadap Iko Uwais.

“Saat ini kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi terlebih dahulu. Masih didalami dan kami akan panggil saksi-saksi untuk penyelidikan,” jelas Ivan Adhitira.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Kabar Permadi Arya Jadi Komisaris BUMN, Publik Ngamuk ke Prabowo

 Rencananya, Iko Uwais bakal dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait tuduhan melakukan penganiayaan.

“Kemudian langkah berikut nya tentu akan dijadwalkan pemanggilan terhadap iko Uwais,” pungkas Endra Zulpan.

Laporan terhadap Iko diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sumber: Tabloidbintang

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS