Kamis, 14/11/2024 - 10:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo Klarifikasi Soal Foto Stupa Candi Borobudur: Seperti Ada Upaya Digiring oleh BuzzerRp

BANDA ACEH – Foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Gambar tersebut kemudian dikutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya.

Dalam unggahannya tersebut, ia mengunggah dua foto stupa Candi Borobudur yang sudah diedit dan menggantinya dengan wajah Jokowi.

Selain itu, ia juga mencuitkan terkait wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu yang menimbulkan protes di masyarakat.

Menurutnya, wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menimbulkan kreativitas yang dilakukan oleh netizen.

Salah satunya adalah dengan mengedit stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi.

Foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah oleh Roy Suryo membuat tagar #TangkapRoySuryo menjadi trending topic di Twitter pada hari ini Rabu (15/6/2022).

“Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga TIket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750 rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativtias Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR,” tulis Roy Suryo.

Tidak hanya itu, foto tersebut juga tertulis alasan naiknya harga tiket Candi Borobudur lantaran digunakan untuk tambahan dana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pantas saja tiketnya mahal ternyata opung sudah buat patung ‘I Gede Utange Jokowi’ untuk tambahan dana bangun IKN,” tulis pada foto pertama.

“Si stupa candi borobudur ada patung dewa anyar,” tulis di foto kedua.

Buntut dari postingan ini, nama Roy Suryo menjadi trending topic pada hari ini dengan tagar #TangkapRoySuryo.

Hanya saja saat ini, Roy Suryo telah menghapus postingan tersebut dan memberikan alasan terkait penghapusan tersebut melalui sebuah cuitan pada Selasa (14/6/2202).

Penjelasan kuasa hukum Roy Suryo

Terkait hal itu Tim Penasehat Hukum Roy Suryo memberikan Klarifikasi sebagai berikut.

“Bahwa twit an Roy Suryo yang memuat Meme Stupa Borobudur merupakan Meme hasil buatan orang lain, dimana meme tersebut berbentuk Kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur.”

“Roy Suryo didalam Captionnya sudah jelas menerangkan bahwa Meme tersebut adalah Editan karya Netizen (alias Orang lain) dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina Golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh Pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut.”

Dalam keterangannya, kuasa hukum Roy Suryo menyebut postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan Permusuhan, oleh karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas Itikad yang baik oleh Roy Suryo, dan Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya.

“Bahwa dikarenakan kritikan dan protes tersebut malahan sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu sehingga untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat, dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.”

Dalam keterangan itu juga ditambahkan, dikarenakan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas Saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket candi Borobudur, maka dengan ini TIM PENASEHAT HUKUM Berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana Karena Bukan Pelaku, dengan dasar hukum:

Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban, Menegaskan sebagai berikut:

Pasal 10:

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

1 2

Reaksi & Komentar

قُلْ أَتُحَاجُّونَنَا فِي اللَّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ البقرة [139] Listen
Say, [O Muhammad], "Do you argue with us about Allah while He is our Lord and your Lord? For us are our deeds, and for you are your deeds. And we are sincere [in deed and intention] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [139] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi