NASIONAL
NASIONAL

Istri Polisi jadi Tersangka Aniaya ART Tidak Ditahan, Kapolres Bengkulu: Hanya Wajib Lapor

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Seorang ASN juga istri polisi berinsial LE ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YA (22). LE Diketahui bersama suaminya yang berprofesi sebagai polisi terbukti telah menganiaya YA. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun LE diketahui tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor, Kamis 16 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengatakan tidak ditahannya LE lantaran dalam proses hukum yang tengah dijalaninya, LE tengah mengandung (hamil). Serta, tersangka LE masih memiliki anak yang masih kecil.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meski demikian, penanganan kasus terhadap LE yang diketahui merupakan oknum ASN di salah satu kabupaten ini masih tetap berjalan dan diproses hukum. “Untuk istri sudah tersangka, namun memang untuk penahanan tidak mutlak kita lakukan.

Berita Lainnya:
Update Kasus Supriyani Melebar Gegara Pecah Kaca Mobil Camat Baito, Polda Sultra: Ada Orang Lari
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Karena pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan,” kata Kapolres Jumat 17 Juni 2022. “Artinya yang bersangkutan dalam kondisi hamil dan juga masih melekat pada anak-anaknya, yang masih kecil.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kita mempertimbangkan psikologi anak-anaknya,” imbuh Kapolres. Namun, lanjutnya, LE dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, YA melaporkan ke Mapolres Bengkulu bahwa dirinya telah dianiaya majikannya yang berprofesi sebagai polisi beserta istrinya.

YA melaporkan dirinya mengalami penganiayaan, dipukul hingga disiram air panas. YA bahkan diancam akan digantung jika berani menceritakan apa yang dialaminya. 

Berita Lainnya:
Bekas Pejabat MA jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

YA diketahui telah bekerja bersama pasangan LE dan suaminya yang polisi bernisial BA sejak Desember 2021. Namun sejak itu YA tidak pernah menerima gaji dari majikan. 

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati mengatakan, memang ada perlakuan berbeda kepada tersangka yang merupakan seorang perempuan dan tengah dalam kondisi mengandung tersebut. Meski demikian, proses hukum yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil tetap harus diproses.

“Untuk tersangka sang istri ini memang berbeda dari sang suami. Kenapa ditangguhkan penahanannya, karena dia lagi hamil dan mempunyai anak dua,” jelasnya.

“Tapi prosesnya tetap sama, cuma perlakuannya berbeda karena dia seorang perempuan dan sedang hamil,” tandasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya