NASIONAL
NASIONAL

Menghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Fahri Hamzah: Pejabat Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Politisi Fahri Hamzah menanggapi rencana pengesahan rancangan KUHP pada Juli 2022. Dalam rancangan itu, disebut orang yang menghina pemerintah  akan dipenjara 3 tahun.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait aturan ini, Fahri Hamzah pun menyarankan untuk pejabat publik yang mudah tersinggung lebih baik beralih profesi jadi pawang hujan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, termasuk oleh Fahri Hamzah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu rencananya akan disahkan pada Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Adapun didalamnya ada pasal yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hingga saat ini, sejumlah pasal juga disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah. Berdasarkan pada salinan RKUHP yang beredar pada Kamis (16/5/2022) aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

Berita Lainnya:
Zarof Ricar Simpan Rp 920 Miliar di Rumahnya, Berapa Jumlah Harta Keseluruhan Sang Makelar Kasus?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Beredarnya Salinan RKUHP ini tampaknya membuat Fahri Hamzah tergelitik untuk berkomentar. Ia pun bercuit lewat Twitternya @fahrihamzah pada Jumat (17/6/2022).

“Pejabat publik adalah pegawai rakyat… Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan… Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan… (emoji tertawa),” tulisnya, dikutip pada Jumat (17/6).

Fahri Hamzah lantas menyebut bahwa memarahi pejabat publik harusnya merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Berita Lainnya:
Mendag Sebelumnya Juga Impor Gula, Kejagung Jelaskan Kenapa Era Tom Lembang Diusut

Dia mengibaratkan ini seperti pemilik usaha sedang memarahi pegawainya supaya bekerja dengan benar.

Politikus Partai Gelora itu pun mempertanyakan dimana salahnya masyarakat yang memarahi pemerintah. Dia lantas mengatakan salah jikalau pegawai memaki pemilik karena menuntut deviden.

Sebab menurut logikanya, rakyat adalah pemilik perusahaan sementara pejabat publik adalah pegawainya.

 “Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara… Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener… Salahnya apa?,” ujar Fahri Hamzah.

“Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen… Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya,” lanjut Fahri Hamzah soal wacana aturan baru menghina pemerintah akan dipenjara 3 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya